Lamongan

Bupati Yuhronur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Lamongan terhadap Lima Raperda

Diterbitkan

-

Bupati Yuhronur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Lamongan terhadap Lima Raperda

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lamongan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan, Senin (19/09/2022) tadi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yuhronur menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan dari berbagai Fraksi DPRD Lamongan, sehingga dapat menyempurnakan usulan Raperda Pemerintah Daerah.

Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat, Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing.

Kemudian, terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.

Advertisement

Baca juga :

Bupati Yuhronur juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI, atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” ujarnya.

Sementara itu, disampaikan pula oleh juru bicara DPRD Lamongan, Kasdono, yang mengapresiasi Pendapat Bupati Yuhronur, atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan. Menurutnya, saran Bupati Lamongan agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif dalam mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat Pansus.

“Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih,” papar Kasdono. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas