Lamongan
Lima Raperda Disetujui, Bupati Yuhronur Apresiasi Peran Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Lamongan
Memontum Lamongan – Dengan disetujuinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Lamongan pada Sidang Paripurna dalam agenda Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2021, Senin (13/12/2021), Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat. Tidak terkecuali, eksekutif dan legistalif Lamongan, yang mulai proses pembahasan hingga persetujuan, yang dinilai memiliki peran sangat besar. Sehingga, dalam aplikasinya seluruh Perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.
Kelima raperda tersebut, yakni Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda penyelenggaraan pemakaman, Raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang dan Raperda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia. Terhadap Raperda persetujuan bangunan gedung, Bupati Yuhronur mengungkapkan bahwa Pemkab Lamogan berkomitmen akan memberi pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung yang tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung yang tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang retribusi. Persetujuan bangunan gedung, sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha,” terangnya.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Sebelumnya, juga telah disampaikan beberapa hasil pembahasan Pansus I. Dimana, setelah pertimbangan yang penuh kearifan dan berdasarkan tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah dilakukan, Pansus I sepakat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman yang dibahas Pansus II juga menyepakati beberapa perubahan materi. Diantaranya, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
Sedangkan Raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibahas Pansus III, menyepakati penambahan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dan peraturan menteri perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal.
Sementara Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dibahas Pansus IV dan menyepakati peningkatan hak kesejahteraan kepada Lansia potensial dan tidak potensial sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas sumbangsihnya dalam memajukan kejayaan Lamongan selama ini. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020