Pemerintahan
Bupati Yuhronur Komitmen Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lamongan
Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendukung penuh percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf. Menurut bupati, dengan memiliki sertifikat maka tanah wakaf, maka akan lebih terjamin dan sah secara hukum. Sehingga, tanah yang sudah di wakafkan tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Hal itu, disampaikannya saat menghadiri MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementrian Agama Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan, Rabu (10/112021). Bupati Yuhronur, mengungkapkan moment penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan moment penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan, karena prosesi ini menjadi bukti kuat suksesnya sertifikasi wakaf di Lamongan.
Baca juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
“MoU ini akan mengingatkan kita semua termasuk saya untuk mensukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Selain itu ini akan menjadi kabar gembira ditengah carut marutnya persoalan sertifikasi, dengan reformasi birokrasi masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah. BPN luar biasa, mari spirit dan semangat ini kita jaga,” tuturnya.
Dirinya juga berharap, MoU antara tiga lembaga tersebut sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang dapat tuntas pada tahun 2024. “Kini masyarakat tahu kemana membuat sertifikasi tanah. Sangat mudah dan cepat prosesnya. Mari kita kawal bersama percepatan sertifikasi tanah wakaf,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenang Agama Lamongan, Fausi, menuturkan MoU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut program Kementrian Agama RI tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami sudah mendapat perintah dari Kementrian Agama RI terkait percepatan tanah wakaf ini bahkan sudah ada juknisnya. Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memudahkan baik petugas dari Kemenag, BPN maupun BWI untuk mempercepat penuntasan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan,” terang Fausi. (fjr/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan4 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan4 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020