SEKITAR KITA

Banyak Bumdes di Lamongan Kesulitan Melakukan Pendaftaran Badan Hukum

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdesma di Kabupaten Lamongan, mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran badan hukum. Kesulitan itu, dikarenakan kurangnya kejelasan oleh Kemendes terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Kasi Kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Agus Subiyanto, mengatakan sekian lama Bumdesma yang berada di Kabupaten Lamongan, ini melakukan pendaftaran. Tetapi, hingga kini belum sama sekali mendapatkan jawaban atau kejelasan dari Kemendes. 

Baca juga:

“Tidak tahu ya, sudah terdaftar di situ. Tetapi, tidak ada tindak lanjutnya dari sana. Saya ini diterima atau tidak, juga tidak ada klarifikasinya”, ungkap Agus Subiyanto, Selasa (09/11/2021). 

Selain itu, Agus Subiyanto, menambahkan kesulitan untuk melakukan pendaftaran badan hukum yang di peruntukan untuk Bumdes atau Bumdesma tidak hanya terjadi pada Bumdesma di Kabupaten Lamongan. Melainkan, se-Jawa Timur dan bahkan se-Indonesia. 

Advertisement

“Dari yang saya baca, Bumdesma ini ada 1762 se-Indonesia. Akan tetapi, yang sudah memiliki status badan hukum itu hanya baru 44 Bumdesma saja Se-Indonesia,” katanya.

Sedangkan perintah untuk melakukan pendaftaran, tambah Agus Subiyanto, salah satu syaratnya adalah Bumdes atau Bumdesma agar berbadan hukum itu telah di atur dalam undang – undang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021 dan untuk pendaftarannya itu di atur dalam Permendes PDTT 3 Tahun 2021.

“Adapun persyaratan untuk melakukan pendaftaran yaitu di antaranya menyetorkan nama Bumdesma, melengkapi berita acara musyawarah antar Desa (MAD), Permakades, ADART, dan program kerja. Setelah itu, jika di rasa semua berkas sudah lengkap maka selanjutnya berkas akan di upload melalui aplikasi, pendaftaran juga di lakukan dengan gratis,” ujarnya. 

Selain itu, Agus Subiyanto menuturkan, setelah berkas itu di upload melalui aplikasi Kemendes. Selanjutnya, akan melakukan seleksi terhadap berkas yang telah di kirimkan oleh Bumdesma.

Advertisement

Sedangkan untuk seleksi tersebut guna melihat kelayakan berkas. Tetapi, jika berkas tersebut tidak memenuhi standart kelayakan atau tidak sesuai dengan persyaratan seperti apa yang di inginkan oleh Kemendes maka berkas itu akan segera di kembalikan ke Bumdesma alias mendapat penolakan. 

“Di Lamongan sendiri, itu terdapat 27 kecamatan. Sedangkan Bumdesma yang aktif atau sedang aktif, itu hanya 25 kecamatan, 2 kecamatan yang tidak aktif, yaitu di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran,” bebernya.

Melihat banyaknya terjadi penolakan dalam melakukan pendaftaran, Agus Subiyanto berharap, pemerintah pusat harus memberikan contoh dan penjelasan kepada Bumdes atau Bumdesma tentang pemberlakuan Permenkades dan AD, ART yang tepat dan benar.

“Sebab, selama ini masih menggunakan  sesuai persepsi masing-masing,” ujarnya. (zud/zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas