SEKITAR KITA
Tanggapi Keluhan Nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan Siap Beri Pendampingan

Memontum Lamongan – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan, akan memberikan pendampingan kepada para nelayan Lamongan, untuk mencari solusi terhadap masalah yang di hadapi para nelayan. Hal ini, merespon keluhan nelayan Lamongan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan diterapkannya PP 85 Tahun 2021, banyak nelayan Lamongan yang menjerit. Sebab, PP tersebut memang di rasa sangat memberatkan bagi para nelayan Lamongan karena PNBP yang meningkat secara signifikan yang hampir mencapai 400 persen.
Baca juga:
- Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair
- Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026
“Adanya keluhan nelayan itu kami akan mendampingi dan memfasilitasi para nelayan, nelayan mengusulkan apa, nanti dengan usulan itu kita buatkan surat kepada Dinas Provinsi setelah itu di lanjut ke Pemerintah Pusat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Hendro Setyo Budi, Jumat (22/10/2021).
Hendro Setyo Budi yang dikenal dengan sapaan akrabnya Hendro mengatakan, setelah ini akan melakukan pertemuan dengan para tokoh – tokoh nelayan di Lamongan dengan mengajak berdiskusi terkait masalah ini. “Saat ini sudah di terapkan PP 85 Tahun 2021 dan banyak nelayan Lamongan yang mengeluh terkait hal itu, jadi untuk mencari titik temu kita perlu mengadakan pertemuan untuk berdiskusi dengan para tokoh – tokoh nelayan, apa lagi saat ini ikan lagi sepi,” terangnya.
Tidak hanya itu, Hendro juga sempat bingung terkait masalah yang di hadapi nelayan saat ini. Sebab, laut saat ini sudah menjadi kewenanganya Provinsi.
“Sebenarnya saya juga bingung, karena mulai Tahun ini Laut itu bukan kewenangan kita dan sudah beralih ke Provinsi semua, mulai nol mil sampai dua belas mil itu kewenangan Provinsi, perizinan perahu untuk berlayar dan lainnya itu juga kewenangan Provinsi semua,” ungkapnya.
Sedangkan, tambahnya, jumlah nelayan di Lamongan ada 20.975 orang dari 3.450 total Kapal, dan berasal dari 17 Desa, Desa tersebut iyalah, Desa Paloh, Desa Warulor, Desa Sidokumpol, Desa Weru, Desa Sidokelar, Desa Kemantren, Desa Banjarwati, Desa Kranji, Desa Paciran, Desa Tunggul, Desa Kandangsemangkon, Desa Blimbing, Desa Brondong, Desa Sedayulawas, Desa Labuhan, Desa brengkok, dan Desa Lohgung.
Dengan melihat banyaknya nelayan dan kapal di Lamongan yang terimbas PP 85 Tahun 2021, Hendro berharap agar Pemerintah Provinsi juga ikut turun ke para nelayan dan kedepannya semoga ada evaluasi dari pusat beserta ada kajian ulang terkait kebijakan ini. “Harapannya, semoga nelayan yang berada di bawah tidak mengeluh atas tarif yang telah ditetapkan,” paaprnya. (zud/zen/sit)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















