Hukum & Kriminal

Kejari Panggil Pelapor Dugaan Pungli di SDN 4 Made Lamongan

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Wali murid yang juga pelapor dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Made Lamongan, Baihaki Akbar, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (06/07).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak, Baihaki Akbar datang ke Kantor Kejaksaan Lamongan pada pukul 09.00. Dirinya dipanggil, untuk memberi keterangan serta menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan Pungli iuran sukarela dan iuran paguyuban.

Baca juga:

    “Syukur alhamdulillah, hari ini saya sebagai wali murid SDN 4 Made Lamongan dan pihak yang melaporkan, bisa hadir memenuhi panggilan Kejari Lamongan,” kata Baihaki Akbar, di depan kantor Kejaksaan Lamongan.

    Dirinya menambahkan, selain memberikan keterangan, juga sudah memberikan keterangan serta melampirkan bukti pendukung kepada Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Kejari Lamongan, Yuda Warta. Itu karena, Kasi Intel, Rustamaji Yudicha, lagi isolasi mandiri.

    Advertisement

    “Jadi yang memeriksa Mas Yudha. Laporan kami itu berdasarkan fakta di lapangan. Di sini kami juga membawa bukti-bukti tambahan, salah satunya ini ada tulisan salah satu wali kelas SDN 4 Made Lamongan kelas VI,” ungkap Baihaki Akbar.

    Masih menurut dirinya, ternyata ada tambahan lagi uang bisaroh sebesar Rp 5 ribu perbulan. Yang diakumulasikan selama 5 bulan Rp 25 ribu, sedang iuran sukarela sebesar Rp 50 ribu karena tidak bayar 6 bulan ditulis Rp 300 ribu tidak dibayar. Untuk hari ini, dirinya diperiksa sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK).

    “Nanti atau besok dan lusa kami akan dipanggil lagi ke kejaksaan sebagai pelapor. Jadi saat ini saya dipanggil atas nama pelapor bukan atas nama wali murid,” ucapnya.

    Menurutnya, sebagai pelapor harus melengkapi dokumen-dokumen penunjang yang menyatakan bahwa pungutan liar di SDN 4 Made Lamongan itu terbukti sesuai fakta. Dirinya memastikan, akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini, sampai ada putusan Incracht dari Pengadilan Negeri Lamongan.

    Advertisement

    Sementara itu, Yuda Warta, mengungkapkan dalam persoalan aduan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga SDN 4 Made Lamongan pihaknya masih melakukan puldata dan pulbaket pelapor.

    “Hari ini pelapor sudah kita mintai keterangan dan bukti-bukti tambahan, setelah itu, pada hari Kamis lusa pihak terlapor akan kita panggil juga untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Warta Yudha.

    Dirinya menjelaskan, untuk materi pemanggilan kali ini diantaranya, dipihak pelapor disurat aduannya itu yang diklarifikasi, kita mintai data terkait adanya dugaan pungutan liar di SDN 4 Made.

    “Iya, tadi pihak pelapor juga sudah menyampaikan bukti-bukti terkait dokumen pungutan itu. Semuanya akan kami klarifikasi dan juga kita minta keteranganya, kita tetap mengikuti SOP sesuai aturan,” beber Yudha. (son/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas