Pemerintahan

Kawal Pengelolaan Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Pendampingan Hukum Keperdataan

Diterbitkan

-

Kawal Pengelolaan Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Pendampingan Hukum Keperdataan

Memontum Lamongan – Guna mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terdapat penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Commend Center, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lamongan.

Bupati Fadeli dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh camat maupun kepala desa.

“Camat dan kepala desa harus faham benar penggunaan dana desa, jika kurang faham manfaatkan pendampingan hukum ini, agar semua dapat berjalan dengan lancar dan baik,” harapnya.

Lebih lanjut Fadeli mengungkapkan, adanya pandemi Covid-19 , berdampak pada penggunaan dana desa, yang biasanya untuk pembangunan desa, saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Advertisement

“Penanganan Covid-19 tersebut, anatara lain pencehanan, pembuatan ruang isolasi, pemenuhan APD, pembentukan kampung tangguh, pembangunan padat karya serta Bantuan Langsung Tunai (BLT),” terangnya.

Saat ini kata Fadeli, dana desa telah disalurkan ke desa-desa sebesar 55%, yakni tahap I mencapai 40 persen dan tahap II 15 persen.

“Sementara untuk BLT yang menggunakan dana desa bulan April sudah tersalur sebelum lebaran sedangkan bulan Mei masih berjalan dan ditargetkan akan selesai sebelum pertengahan Juni,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti membenarkan, bahwa pihaknya siap membantu untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu terselenggaranya pengelolaan dana desa tanpa ada pelanggaran penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh kades.

Advertisement

“Pendampingan ini dilakukan tanpa pungutan biaya bagi kades sebagai pelaksana anggaran, hal ini diharapkan agar dalam pemanfaatan dana desa tahun 2020 ini dapat digunakan untuk penanganan covid-19 tanpa ada pelanggaran penyelewengan,” ujarnya. (fjr/zen/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas