Pemerintahan

Penuhi Syarat PSBB, Bupati Fadeli Tak Mau Terburu-buru, Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

Diterbitkan

-

Penuhi Syarat PSBB, Bupati Fadeli Tak Mau Terburu-buru, Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan, H Fadeli SH MM mengatakan saat ini Pemkab Lamongan tidak ingin terburu-buru untuk mengambil langkah penanganan Virus Corona atau Covid-19 apalagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Walaupun jika dilihat dari sebaran kasus Covid-19 di Lamongan sudah memenuhi unsur dalam menerapkan PSBB.

Kendati, beber Fadeli, ada beberpa hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan. Sedangkan, penerapan PSBB berdampak besar terhadap masyarakat Lamongan, apalagi di sektor perekonomian.

“Penerapan PSBB dampak positif dan negatifnya memang sangat besar. Selain itu, Lamongan berada di jalan nasional sehingga tidak segampang membalikkan tangan untuk mengisolasi masyarakat. Lamongan memiliki akses jalan nasional ada 2, di wilayah pantura dan juga jalan nasional, selain itu, ada juga jalan Babat-Jombang, Lamongan-Mantup-Mojokerto,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Fadeli menegaskan atas pertimbangan tersebut Kabupaten Lamongan tidak ingin terburu-buru mengajukan PSBB dan memilih untuk memperketat physical distancing sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Saat ini kami lebih memaksimalkan physical distancing, pakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya menegaskan.

Tak hanya itu, Bupati Fadeli juga membeberkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamongan juga akan memperketat perlakuan terhadap warga Lamongan yang datang dari luar kota apalagi yang dari kota zona merah. Diantaranya memperketat warga yang bekerja pulang pergi dari luar kota.

“Menurut data yang sudah dilaporkan, kurang lebih ada 20 ribu pekerja yang setiap harinya bekerja dengan pulang pergi antara lain Gersik, Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dan semua dimasukan dalam data sebagai Orang Dengan Resiko (ODR). Sedangkan kami mempertegas dengan cara memfasilitasi gerakan mereka keluar masuk Lamongan. Hal itu dilakukan wajib menggunakan protokol Covid-19 yang sudah dianjurkan pemerintah. Diantaranya terus melakukan cek suhu tubuh, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Selain itu Bupati Fadeli berharap, dari semua upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lamongan, penyebaran Covid-19 yang dari luar Lamongan dapat dimaksimalkan untuk diminimalisir, meskipun Lamongan tidak memberlakukan PSBB.

Advertisement

“Sementara baru itu yang sudah kami upayakan untuk memberantas penyebaran Covid-19, sembari melihat perkembangan lebih lanjut. Karena kami tidak berkenan jika diberlakukan PSBB hanya sebatas beberapa wilayah dikecamatan. Akan tetapi jika Lamongan harus diberlakukan PSBB, maka seluruh Kecamatan di Kabupaten Lamongan juga harus diberlakukan PSBB dengan merata diseluruhnya,” pungkasnya. (fjr/zen)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas