Olahraga
Baca Ini, Keputusan Komite Banding PSSI Terkait Sanksi Persela
Memontum Lamongan – Persela telah mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 142/L1/SK/KD-PSSI/XI/2019, tanggal 21 November 2019 dan dapat diterima berdasarkan Pasal 130 Jo Pasal 123 Kode Disiplin PSSI 2018, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Keputusan Komite Disiplin PSSI.
Pada Permohonan Banding, Persela mengajukan keberatan bahwa pengrusakan yang dilakukan supporter (penonton) tidak mengarah pada perlengkapan pertandingan (gawang, rumput lapangan, garis sudut, papan skor) sehingga menjadi pertimbangan wasit dan pengawas pertandingan untuk melanjutkan pertandingan.
Point keberatan lainnya yakni Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persela sudah berupaya maksimal untuk menyukseskan penyelenggaraan pertandingan, salah satunya dengan pelibatan aparat keamanan, serta sudah menjalin komunikasi dengan korlap supporter.
Ketiga yakni pertandingan memang terhenti selama 55 menit sejak menit 71, tetapi Panpel pertandingan Persela berkoordinasi dengan pihak keamanan dan korlap supporter sehingga pertandingan dapat dilanjutkan sampai menit akhir.
Komite Banding PSSI mengapresiasi langkah-langkah yang diambil manajemen Persela untuk mengantisipasi pertandingan dan pasca kejadian dengan melakukan pendekatan kepada korlap supporter dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan agar pertandingan dapat dilanjutkan.
Disamping itu, Komite Banding PSSI menilai bahwa pertimbangan Komite Disiplin PSSI terhadap penjatuhan hukuman kepada Persela tepat, namun usaha dari manajemen memulihkan secepat-cepatnya kondisi ricuh dan memulai pertandingan kembali hingga berakhir merupakan tindakan tepat.
Berdasarkan segala analisa serta mempertimbangkan terhadap bukti dan fakta yang terjadi, maka Komite Banding PSSI dengan ini memberikan putusan menerima Permohonan Banding Persela, Nomor: 159/D/PERSELA/XI-2019 tanggal 27 November 2019, Mengubah Keputusan Komite Disiplin PSSI, Nomor: 142/L1/SK/KD-PSSI/XI/2019, Menghukum supporter Persela berupa larangan tanpa penonton pada saat laga away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan Menghukum Persela berupa denda sebesar Rp 250 juta sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018.
“Pertama, harus kita hormati dan patuh terhadap keputusan Komite Banding PSSI. Kami bersyukur bahwa keputusan tersebut sesuai dengan yang kita harapkan ,” Ucap CEO Persela Yuhronur Efendi. Selasa, (3//12/2019). (dc/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020